Setelah resmi berstatus tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 pertama, terhitung sejak Senin 11 September 2023. Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Mirza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.