Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Senin, 11 September 2023 | 22:38 WIB
Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS 4G
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan tiga tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

Ketiga tersangka yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan, dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Elvano saat menjabat sebagai PPK dalam proyek BTS 4G diduga melakukan manipulasi.

"Diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan." kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Rilis Hari Ini, Album Solo V BTS 'Layover' Bakal Ungkap Sisi Baru Dirinya

Namun belakangan, saat dilakukan pemeriksaan, proyek tetap tidak selesai, walaupun sudah dilakukan perpanjangan.

"Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi real dari penangan proyek dimaksud," kata Kuntadi.

Kemudian untuk tersangka Jemmy Sutjiawan, diduga menyerahkan sejumlah uang kepada sejumlah orang yang telah terlebih dahulu dijadikan tersangka.

"Dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Infrastruktur BTS paket satu sampai dengan lima," ujar Kundati.

Sementara Muhammad Feriandi Mirza diduga mengkondisikan agar sejumlah perusahaan mendapatkan proyek dalam pengerjaan BTS 4G.

Baca Juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!

"Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kuntadi.

Setelah resmi berstatus tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 pertama, terhitung sejak Senin 11 September 2023. Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Mirza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI