Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien

Senin, 11 September 2023 | 20:29 WIB
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien
Polisi menilang kendaraan dalam razia uji emisi di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023). [ANTARA/Risky Syukur]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis. 

"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.

Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara. 

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp 500 ribu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI