Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien

Senin, 11 September 2023 | 20:29 WIB
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien
Polisi menilang kendaraan dalam razia uji emisi di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023). [ANTARA/Risky Syukur]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mempersoalkan kepolisian yang telah menghentikan tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Ia pun berencana menggantinya dengan kebijakan yang lebih efisien.

Heru mengakui, terdapat sejumlah konsekuensi yang harus dijalankan petugas dalam melaksanakan tilang uji emisi.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Untuk mencari kebijakan yang lebih efisien, Heru mengaku akan lebih dulu diskusi dengan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tak Ada Niat Lanjutkan Rencana Anies Batasi Usia Kendaraan di Jakarta, Heru Budi: Nggak Mudah

"Nanti kita akan diskusi lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, menurutnya pelaksanaan uji emisi juga tetap berjalan meski tanpa sanksi tilang. Untuk mendorong pelaksanaannya, ia sudah menggandeng para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

"Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM sudah melakukan uji emisi," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. 

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menyebut, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini. 

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Disetop, Heru Budi Pasrah: Seterah Polisi!

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023)

Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis. 

"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.

Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara. 

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp 500 ribu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI