Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Senin, 11 September 2023 | 18:13 WIB
Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka baru adalah Dirut PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pada hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan saudara EH selaku  pejabat pembuat komitmen, suadara JS selaku direktur utama PT Sansaine Exindo , dan saudara MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat menggelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Kejagung kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Kejagung kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Baca Juga: Kejagung Perkuat Bukti-bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Dua Perusahaan di Kasus Korupsi Impor Emas

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga pernah meminta agar mereka bertiga dijadikan tersangka. Disebut Kuntadi, penetapan ketiga tersangka sudah memenuhi sejumlah alat bukti.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Mereka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 11 September 2023. Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Sementara Mirza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi. 

Baca Juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI