Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

Senin, 11 September 2023 | 17:37 WIB
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 (IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

- Pas foto 4x6 berwarna dengan backgorund atau latar merah sebanyak 6 lembar

Ketentuan foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab maka pas foto harus tampak wajah secara utuh.

2. Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendatangi loket pelayanan SKCK di Kantor Kepolisian setempat.

3. Di loket pelayanan SKCK, Anda akan diberikan formulir pembuatan SKCK CPNS 2023 dan pembuatan dokumen sidik jari. Waktu pengisian formulir kurang lebih adalah selama 20-30 menit.

4. Selanjutnya, Anda akan langsung akan diarahkan ke loket pembayaran. 

5. Jika sudah selesai, maka formulir bisa diserahkan kembali kepada petugas di loket pelayanan SKCK. 

6. Apabila sudah lengkap, selanjutnya Anda akan diarahkan melakukan pembuatan dokumen sidik jari dengan cap kelima jari kanan dan kiri. 

7. Setelah itu, Anda bisa menunggu beberapa saat hingga SKCK dicetak.

Baca Juga: Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Demikianlah informasi terkait bagaimana cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023 yang perlu diperhatikan. Pastikan Anda menyiapkan dokumen penting ini, mengingat SKCK ditetapkan sebagai syarat pemberkasan CPNS dan PPPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI