Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

Senin, 11 September 2023 | 17:37 WIB
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 (IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dibuka mulai tanggal 17 september 2023 mendatang. Hal itu telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Untuk mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut, tentunya banyak berkas yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah SCKC. Nah, cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023, berikut ini persyaratan dan panduan yang perlu di perhatikan.

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Baca Juga: Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Dokumen SKCK ini dapat dibuat pada tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri. Untuk besaran biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Mari simak, berikut ini adalah cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK yang telah dirangkum di bawah ini:

1. Siapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli 

- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah

Baca Juga: 1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

- Pas foto 4x6 berwarna dengan backgorund atau latar merah sebanyak 6 lembar

Ketentuan foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab maka pas foto harus tampak wajah secara utuh.

2. Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendatangi loket pelayanan SKCK di Kantor Kepolisian setempat.

3. Di loket pelayanan SKCK, Anda akan diberikan formulir pembuatan SKCK CPNS 2023 dan pembuatan dokumen sidik jari. Waktu pengisian formulir kurang lebih adalah selama 20-30 menit.

4. Selanjutnya, Anda akan langsung akan diarahkan ke loket pembayaran. 

5. Jika sudah selesai, maka formulir bisa diserahkan kembali kepada petugas di loket pelayanan SKCK. 

6. Apabila sudah lengkap, selanjutnya Anda akan diarahkan melakukan pembuatan dokumen sidik jari dengan cap kelima jari kanan dan kiri. 

7. Setelah itu, Anda bisa menunggu beberapa saat hingga SKCK dicetak.

Demikianlah informasi terkait bagaimana cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023 yang perlu diperhatikan. Pastikan Anda menyiapkan dokumen penting ini, mengingat SKCK ditetapkan sebagai syarat pemberkasan CPNS dan PPPK.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI