Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pasrah dengan keputusan pihak kepolisian menghentikan tilang pada kendaraan yang belum lulus uji emisi. Ia mengaku akan mengikuti keputusan kepolisian.
"Ya, ngikut saja," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, kepolisian sudah memiliki pertimbangan matang sebelum memutuskan menghentikan tilang uji emisi.
"Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," pungkasnya.
Baca Juga: Stok Dari BRIN Terbatas, Pj Gubernur Heru Budi Minta Swasta Bikin Water Mist Sendiri
Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023)
Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.
"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Baca Juga: Ungkap Progres JIS jadi Venue Pildun U-17, Heru Budi: Doain Ya, Tinggal Ganti Rumput
Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.