Polisi Didesak Bebaskan 7 Warga yang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan di Pulau Rempang

Senin, 11 September 2023 | 15:23 WIB
Polisi Didesak Bebaskan 7 Warga yang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan di Pulau Rempang
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kapolresta Barelang melepaskan 7 orang warga Pulau Rempang, yang ditangkap saat terjadi kericuhan. (tangkapan layar/Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023).

Dia menjelaskan, satu orang yang dipulangkan itu tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis (7/9).

"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," kata dia.

Peran ketujuh tersangka itu kata dia, yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI