Suara.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kapolresta Barelang melepaskan 7 orang warga Pulau Rempang, Batam, yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan.
Permintaan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dala m keterangannya yang diterima pada Senin (11/9/2023). Polisi kata mereka, bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan.
"Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka," demikian keterangan tersebut.
Selain itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendapat laporan ada warga Rempang yang mengalami kesakitan sewaktu berada di dalam tahanan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi dihari yang sama. Sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini," ujar Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang.
Lebih lanjut, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang berpandangan aparat melakukan penahanan paksa kepada para tersangka.
"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," ungkap mereka.
7 Warga Jadi Tersangka
Sebelumnya, sebanyak tujuh dari delapan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrokan warga dengan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam. Satu dari mereka dilepas polisi karena dianggap tak terlibat dalam bentrokan tersebut.
Baca Juga: Pergerakan Advokat Minta Polri Hentikan Tindakan Represif ke Masyarakat Pulau Rempang
Adapun ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan