KPK Periksa Cak Imin Soal Kasus Korupsi Kemenaker yang 10 Tahun Berlalu, Pukat UGM Ungkit Harun Masiku

Senin, 11 September 2023 | 15:16 WIB
KPK Periksa Cak Imin Soal Kasus Korupsi Kemenaker yang 10 Tahun Berlalu, Pukat UGM Ungkit Harun Masiku
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rahman memberikan catatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak dianggap sebagai alat politik dalam konteks pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, diketahui telah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan. Berselang setelah deklarasi, KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada 2012 .

Zaenur mengakui, kasus tersebut menjadi sorotan, karena baru ditindaklanjuti KPK setelah sekitar 10 tahun berlalu.

"Saya sendiri juga merasa memang banyak pertanyaan karena ini kasus kan sudah berusia lebih dari 10 tahun, kok momentumnya pas sekali dengan momentum menjelang pemilihan umum. Jadi ya ,saya pikir memang kalau ada yang bertanya itu satu hal yang wajar, tinggal KPK transparan," Zaenur dihubungi Suara.com, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Pede Cak Imin Tak Diincar KPK, Jubir Anies: Tak Ada Risiko-risiko Hukum di Depan Mata

Untuk menjawab keraguan publik, bahwa perkara yang menyeret nama Cak Imin tidak sarat politik, KPK harus menunjukkan independensinya, dengan tidak tebang pilih.

"Caranya ya, dengan tidak pandang bulu. Artinya, setiap perkara yang diduga dilakukan oleh siapa pun harus diproses. Baik itu dilakukan partai yang sedang berada di dalam pemerintahan, maupun partai yang berada di luar pemerintahan," kata jelasnya.

Sikap tidak tebang pilih dapat dilakukan KPK dengan melanjutkan proses hukum sejumlah kasus yang belum dituntaskan. Salah satunya kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku, buronan KPK yang menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"KPK bisa mulai, misalnya dari kasus kasus yang sudah ditangani tapi tidak beres, contohnya kasus Harun Masiku suap kepada komisioner KPU," kata Zaenur.

Hal itu bisa menjadi pembuktian KPK, dengan mengusut sejumlah nama lain dari yang diduga berasal dari kalangan partai politik.

Baca Juga: Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!

"Kejar Harun Masiku sampai dapat. Kemudian proses Harun Masiku dan pihak pihak lain di luar Harun Masiku yang diduga terlibat, yang diduga juga ada pihak politik," kata Zaenur.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012. Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

Cak Imin kemudian diperiksa KPK pada Kamis 7 September 2023, dengan kapasitasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014. Dia diperiksa sebagai saksi dan didalami keteranganya soal peran para tersangka, dan persetujuan anggaran untuk sistem perlindungan TKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI