Satgas TPPU Temukan Dokumen Palsu hingga 'Nyomot' dari Google di Kasus Rp 349 Triliun Kemenkeu

Senin, 11 September 2023 | 14:53 WIB
Satgas TPPU Temukan Dokumen Palsu hingga 'Nyomot' dari Google di Kasus Rp 349 Triliun Kemenkeu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan setidaknya ada 300 surat bermasalah yang ditemukan oleh Satgas TPPU di kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke kementerian di Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan dan perpajakan di bea cukai dan perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi 4," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Mahfud menyampaikan di antara 300 surat itu ada yang sudah rampung diperiksa dan ada pula yang masih berproses.

"Yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Gegara Terlibat Kasus TPPU Rp 349 Triliun

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan Satgas TPPU menemukan adanya masalah dalam ratusan surat tersebut. Diantaranya yakni ditemukan surat palsu, hilang hingga diambil dari Google.

"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan, yang kedua, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," papar Mahfud.

8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Sebelumnya, Mahfud memastikan pemerintah masih mendalami kasus dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan 349 triliun itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini telah. Ada yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud menegaskan, dari temuan yang sudah didapat Satgas TPPU, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam kasus tersebut. Delapan pegawai di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan.

"Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti di laporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan," jelas Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan ada pegawai Kemenkeu yang dijatuhi sanksi disiplin dinonaktifkan.

"Jadi setelah Satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan," kata Sugeng.

"Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI