Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan transaksi janggal senilai Rp189 triliun dalam kegiatan ekspor-impor emas batangan di Kementerian Keuangan.
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Mahfud mengatakan nantinya Bareskrim akan diundang Satgas tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait penjelasan lebih lanjut kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengaku telah mengundang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan data dan dokumen yang sudah diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus ini.
Baca Juga: Dito Mahendra Tiba di Bareskrim: Tetap Nyengir Walau Diborgol dan Berbaju Tahanan
"Nah kami tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama. Bersama dalam arti bukan satu surat perintah, tapi misalkan ada potensi tindak pidana lain maka tindak pidananya ini terkait kewenangan kepolisian. Bareskrim akan bergerak sendiri, tentu nanti akan melakukan komunikasi," kata Sugeng, Senin (10/7/2023).
Selain itu, mereka juga mengundang Kejaksaan Agung. Hal itu guna memastikan dugaan transaksi janggal Rp 189 triliun tidak berkaitan dengan 205 surat yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Kami ingin pastikan itu, makanya nanti teman-teman kejaksaan, kami undang untuk memastikan. Karena tentu kami tidak ingin ada tumpang tindih terhadap penanganan perkaranya," sebut Sugeng.