Fahri Hamzah Sebut Rencana KPU Majukan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Berita Baik

Senin, 11 September 2023 | 14:43 WIB
Fahri Hamzah Sebut Rencana KPU Majukan Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Sebagai Berita Baik
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, mengaku jenuh dengan kebisingan politik di tingkat elit, yang selama ini dilakukan para calon presiden atau capres.

Atas dasar itu, ia pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di pemilihan presoiden (Pilpres) 2024, yakni 9 hari lebih awal, dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.

"Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan, (dengan) masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih real," kata Fahri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Fahri mengatakan, kalau masa pendaftaran paslon presiden-wapres tepat tersisa satu bulan lagi.

Baca Juga: Demokrat Intenskan Komunikasi ke Dua Koalisi Pasca KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Menurutnya, waktu yang semakin mepet ini mampu mengakselerasi konstelasi politik agar segera menuju ranah politik gagasan alih-alih bising seperti saat ini.

"Kebisingan politik di tingkat elit ini, dipicu oleh 'kontestasi perasaan'. Dimana para elit saling menyalahkan, menuduh satu sama lain, dan memantik SARA," tuturnya.

Penawar dari atmosfer politik semacam ini, kata dia, adalah dialog dan debat berbasis gagasan. Kalau seseorang itu mau jadi pemimpin, apa yang mau dia bawa sebagai pemimpin.

"Itu yang penting menurut saya. Itu (jadwal pendaftaran Pilpres dimajukan) justru bagus," ujarnya.

Kendati begitu, Fahri menilai, wacana pemajuan pendaftaran tersebut dianggapnya masih tanggung. Pasalnya, kata dia, hal yang sama tidak sekalian dilakukan untuk proses pencalonan anggota Legislatif, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPU Niat Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, PAN soal Pasangan Prabowo: Sebentar Lagi

"Kita juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk Anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD sehingga kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 berkenaan Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini mengatur kampanye Pemilu harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.

Untuk itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Sebab, tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI