Suara.com - Peneliti Pukat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rahman menilai usulan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni tidak tepat. Sahroni mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa para bakal calon presiden dan wakil presiden selain Cak Imin.
Hal itu disampaikannya, setelah KPK memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012.
"Saya pikir usulan itu tidak ada dasar hukumnya. Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya, itu tidak boleh dilakukan," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (11/9/2023).
Menurut dia, KPK tidak bisa serta merta dapat melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa dasar hukum. Pemanggilan terhadap Cak Imin dilakukan KPK, bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemnaker. Saat kasus itu terjadi pada 2012, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Baca Juga: Ogah Bikin Poros Koalisi Anyar, PPP Masih Setia Dukung Ganjar
"Sehingga secara hukum acara, secara hukum acara, secara dasar hukumnya itu ada jaminannya di dalam KHUP, di dalam Undang-Undang KPK, di dalam Undang-Undang Tindak Pidanan Korupsi," ujar Zaenur.
"Cak Imin dipanggil sebagai saksi. Nah kalau misalnya manggil Ganjar, misalnya manggil yang lain, apa kasus yang sedang dijalankan?" sambungnya mempertanyakan.
Zaenur bilang, jika pun Sahroni menginginkan bakal capres seperti Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dipanggil, hal itu bisa dengan mengadukan keduanya ke KPK.
"Nah kecuali, nasdem mau melaporkan kepada KPK kasus-kasus yang diduga dilakukan oleh capres-capres yang lain. Kemudian KPK membuka penyelidikan dan dinaikkan sampai tahap penyidikan, nah bisa itu mereka-mereka dipanggil. Jadi kalau tidak ada kasus-kasus, tidak boleh KPK panggil-panggil orang," tuturnya.
Usul KPK Periksa Capres-Cawapres
Sahroni mengusulkan agar KPK sekaligus memeriksa seluruh bakal capres dan cawapres, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin.
"Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK,” katanya lewat keterangan tertulisnya.
Harapannya, saat para kandidat resmi menjadi capres dan cawapres tidak dikait-kaitkan lagi dengan perkara korupsi.
"Setelah semuanya diperiksa, KPK nanti bisa berikan clearance dan closure, umumkan saja apakah ada yang terlibat atau tidak. Agar nanti saat kampanye, hal-hal seperti ini tidak lagi disangkutpautkan dan kembali menjadi persoalan di publik. Karena sampai sekarang kan masih duga menduga, mau itu Anies dengan Formula E, Ganjar dengan e-KTP, Prabowo dengan Food Estate dan sebagainya,” ujarnya.
Dia pun meminta KPK mempertimbangkan usulannya itu. Langkah itu menurutnya menjadi adil bagi semuanya.
"Jadi kita dorong agar KPK mau eksekusi langkah ini. Karena bagus juga kan untuk publik, semuanya jadi terang benderang. Dan setiap capres-cawapres jadi bisa fokus tawarkan program, bukan malah dibuat rumit karena hal-hal seperti ini,” terangnya.