Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini telah. Ada yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Mahfud menegaskan, dari temuan yang sudah didapat Satgas TPPU, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam kasus tersebut. Delapan pegawai di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan.
"Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti dilaporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan," jelas Mahfud.
Baca Juga: Sebut Mahfud MD Cocok Jadi Presiden, Said Aqil: Berani, Bersih dan Punya Kapasitas
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan ada pegawai Kemenkeu yang dijatuhi sanksi disiplin dinonaktifkan.
"Jadi setelah Satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan," kata Sugeng.
"Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi membentuk Satgas usai ramai kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu.
Satgas TPPU ini dipimpin oleh Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang
"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023).
"Tim pengarah terdiri 3 pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian, Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota TPPU," jelasnya.