Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!

Senin, 11 September 2023 | 13:30 WIB
Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!
Tangkapan layar video mobil berpelat merah keluarkan asap di jalan raya. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp 250 ribu-Rp 500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI