Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyebut, Gibrael Isaak didalami perintah Lukas untuk membawa uang miliar ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali, Kamis (11/9/2023).
Pendalaman KPK soal Lukas yang memerintahkan membawa uang miliaran menggunakan jet, bukan yang pertama. Hal yang sama juga pernah dikonfirmasi penyidik ke seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.
Baca Juga: Dituntut Pekan Depan, Hakim Ingatkan Lukas Enembe Bersikap Sopan Usai Banting Mic di Sidang
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.
Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Berupaya Halangi Proses Pengungkapan Korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Segera Disidang