"Prosesnya itu cuma tiga bulan. Pertama, ikuti dulu pelatihannya, lalu mengumpulkan berkas yang sudah diinfokan sebelumnya. Setelah itu, orang LPPOM ke rumah untuk mengecek bagaimana proses pembuatannya, termasuk garam dan minyak goreng yang digunakan itu harus yang sudah bersertifikat halal juga. Kalau semua itu sudah terlewati, sertifikat halal pun bisa didapatkan," urainya.
Dengan sertifikat halal, Widya akan terus berupaya untuk selalu amanah dalam menjaga kehalalan produknya. Tak lupa, ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu saya mengucapkan terima kasih untuk Pemprov DKI atas pendampingan proses produk halal selama ini. Ini betul-betul membantu saya sebagai pelaku usaha kecil," bebernya dengan penuh senyum.