Suara.com - Momen prewedding yang seharusnya menjadi momen penting justru berujung petaka, seperti yang dialami oleh sepasang calon pengantin yang melakukan sesi foto di kawasan Gunung Bromo.
Fotografer yang bertugas untuk mengambil foto kedua calon pengantin tersebut menggunakan properfi flare yang ternyata memicu bencana besar. Kawasan bukit Teletubbies Gunung Bromo berakhir terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Berkaitan dengan insiden tersebut, berikut identitas calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding dengan flare hingga memicu kebakaran bromo.
Keduanya adalah Pratiwi Mandala Putri dan Hendra Purnama. Mereka menjadi sorotan usai melakukan foto prewedding di Bromo. Pratiwi mengenyam pendidikan di Universitas Katolik Musi Charitas, Pelambang di Fakultas Bisnis dan Akuntansi.
Baca Juga: Sebabkan Savana Bromo Kebakaran, Ini Hasil Foto Preweddingnya
Kini Putri berusia 26 tahun. Selain itu, Putri juga merupakan sosok penyuplai barang untuk Smile Seafood di Tangerang. Sementara itu, Hendra Purnama yang merupakan calon suami Putri adalah sosok asal Surabaya. Hendra berusia 39 tahun.
Sanksi Bagi Manajer WO
Atas aksi tersebut, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuat laporan ke Polsek Sukapura. Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang yang turut serta dalam kegiatan foto pre wedding tersebut.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana, selaku manajer dari wedding organizer yang berasal dari Lumajang sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang kami amankan. Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer dari Wedding Organizer sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Bromo, Api Masih Menjalar dan Asap Mengepul Tinggi
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa bukti dari tersangka dan para saksi. Beberapa bukti yang telah berhasil diamankan diantaranya adalah korek api, flare, kamera, dan baju pengantin. Hingga saat ini, terdapat lima orang yang masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian selain tersangka Andrie.
AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Calon Pengantin Kena Sanksi Wajib Lapor
Pasangan Pratiwi dan Hendra juga tengah menjalani pemeriksaan. Tiga orang lainnya yang menjalani pemeriksaan kepolisian adalah karyawan dari wedding organizer tersebut.
Sepasang calon pengantin yang melakukan prewedding dengan flare sampai Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kebakaran itu dikenai sanksi wajib lapor.
Nasib mereka berbeda dengan manajer wedding organizer (WO) yang berujung menjadi tersangka. Sementara itu, tiga kru WO berstatus sebagai saksi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma