Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III dari partai NasDem Ahmad Sahroni yang meminta KPK memeriksa semua bakal calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
Hal itu buntut pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK sebagai saski kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya pemanggilan bakal cawapres pendamping Anies Baswedan itu telah menjadi sorotan publik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan setiap orang oleh KPK memiliki dasar hukum.
"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," kata Ali dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Dijelaskannya, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi memiliki dasar hukum. Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," tegas Ali.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada 2012, bersamaan dengan Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Walupun kejadian perkara tahun 2012, namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu. Sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," jelas Ali.
Periksa Bakal Capres-Cawapres
Baca Juga: Cak Imin Ziarah ke Makam Pendiri NU di Jombang, Tapi Tidak ke Makam Gus Dur?
Sahroni mengusulkan agar KPK sekaligus memeriksa seluruh bakal capres dan cawapres, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin.