Sebuah bangunan megah bernama Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat kini resmi menjadi milik negara melalui Kemensetneg setelah perjalanan panjang.
Hotel yang sudah berdiri sejak era Orde Baru tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Indobuildco dengan sosok pengusaha ternama sebagai pemiliknya. Namun, keberadaan Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan sengketa, menjadikan sebuah polemik besar yang senantiasa diperjuangkan sampai akhirnya mencapai keberhasilan.
Sebagai informasi, bangunan hotel tersebut berdiri di tanah GBK Senayan yang tidak lain berstatus milik negara, oleh karenanya melalui Kemensetneg proses perpindahan kepemilikan ini diusut secara tuntas.
Saat ini, kawasan Hotel Sultan secara resmi menjadi milik negara seperti yang sudah diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Kontroversi Bangunan Hotel Sultan
Sejak awal didirikan pada 1970-an, bangunan tersebut memang sudah banyak menimbulkan kontroversi karena status lahan sengketa yang menjadi dasar polemik tersebut terus mencuat.
Hal tersebut tentu saja bukan tanpa alasan, bangunan hotel menuai sengketa kepemilikan antara negara dengan pihak PT Indobuildco yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo.
Adapun sengketa kepemilikan berawal karena tanah pendirian hotel tersebut adalah bagian dari kawasan blok 15 GBK yang tak lain adalah milik negara.
Tak hanya itu, bangunan hotel juga pernah mendapatkan berbagai protes bahkan penolakan dari masyarakat Betawi karena dianggap berada di atas tanah milik warga Betawi asli.
Baca Juga: Kelola Hotel Sultan GBK di Atas Tanah Negara, Siapa Pontjo Sutowo
Sebelum dinamakan Hotel Sultan, kawasan elit yang berada di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Kecamatan Hilton masih memegang kontrak kerja dengan Hilton International.