
"Tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak, diakui sendiri," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pengakuan itu sudah menjadi bukti untuk menyatakan Suprajianto bersalah.
"Intinya majelis bersepakat, lima anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar Pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disipilin," jelasnya.
Pemberhentian Joko dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang, terhitung sejak Minggu 10 September 2023. Namun demikian Joko tetap berstatus sebagai kader Gerindra.