Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyerahkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso terhadap kader PDIP, Suprajianto ke kepolisian.
Habiburokhman menyebut mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuktikan dugaan itu, karena sudah masuk rana pidana.
"Terkait persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut. Dan itu di luar kewenangan kami, karena itu ranah pidana," kata Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).
Dugaan pemukulan itu karena Suprajianto disebut memasang bendera PDIP di dekat rumah Joko. Peristiwa pemukulannya terjadi pada Jumat 8 September 2023.
Baca Juga: Bentak Kader PDIP Gegara Bendera, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso Resmi Dipecat!
"Jadi, ada dua versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan. Sementara ada versi lain, banyak bebearapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik. Kami tidak punya kewenagan untuk menilai keduanya," jelas Habiburokhman.
Kepada kepolisian, Gerindra berharap agar kasus itu diusut secara profesional.
"Jika memang bersalah dinyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," kata Habiburokhman.
Dipecat
Sementara, hasil sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Joko diputuskan dipecat dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang. Di persidangan, Joko mengaku membentak Suprajianto.
Baca Juga: Hasto: PDIP Bangun Kantor di Daerah Terinspirasi Dari Museum SBY-ANI
Tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak, diakui sendiri," kata Habiburokhman.
"Tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak, diakui sendiri," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pengakuan itu sudah menjadi bukti untuk menyatakan Suprajianto bersalah.
"Intinya majelis bersepakat, lima anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar Pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disipilin," jelasnya.
Pemberhentian Joko dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang, terhitung sejak Minggu 10 September 2023. Namun demikian Joko tetap berstatus sebagai kader Gerindra.