Biodata Joko Santoso, Ketua Gerindra yang Diduga Jotos Kader PDIP di Semarang

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 10 September 2023 | 13:43 WIB
Biodata Joko Santoso, Ketua Gerindra yang Diduga Jotos Kader PDIP di Semarang
Joko Santoso Ketua DPC Gerindra Kota Semarang. (dprd.semarangkota.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPC Gerindra Semarang Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) bernama Suparjiyanto pada Jumat (8/9/2023). Bahkan kabarnya Joko Santoso akan dipanggil dan diperiksa Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada Minggu (10/9/2023) ini.

Insiden itu dipicu karena Suparjiyanto memasang bendera PDIP di dekat kediaman Joko Santoso. Namun Joko Santoso membantah pemukulan terhadap Suparjianto meski terekam CCTV dan dilihat beberapa warga.

Lantas siapa Joko Santoso Ketua DPC Gerindra yang jotos kader PDIP itu sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.

Profil Joko Santoso

Joko Santoso adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Semarang. Dia juga merupakan anggota DPRD Kota Semarang. Joko Santoso sempat menjabat sebagai pimpinan DPRD Kota Semarang pada pemilu 2014-2019.

Dikutip dari laman resmi https://dprd.semarangkota.go.id/, Joko Santoso lahir di Semarang, 18 April 1974 sehingga kini berusia 49 tahun. Dia diketahui beragama Islam.

Alamat Joko berada di Jalan Cumi-Cumi IV/254 RT 3 RW 4 Bandarharjo, Semarang Utara. Dia berada dalam Komisi C DPRD Kota Semarang. Joko Santoso yang merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)berada di dapil I.

Duduk Perkara Joko Santoso Diduga Jotos Kader PDIP

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDIP bernama Suparjiyanto. Hal itu terjadi dikabarkan karena Suprajianto memasang bendera PDIP di dekat kediaman Joko. 

Baca Juga: Usai AHY Dikhianati Anies, Opsi Demokrat Merapat ke Prabowo Dianggap Lebih Masuk Akal

Namun Joko membantah telah melakukan pemukulan itu pada Jumat (8/9/2023). Saat ini kader PDIP itu telah melapor Joko ke Polda Jateng dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI