Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan sejak 1 September 2023 lalu. Selama pemberlakuan ketentuan tersebut, didapati pelanggar lebih banyak berasal dari kalangan pengendara motor ketimbang mobil.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa mengemukakan, hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan.
"Kalau yang kena tilang sampai dengan saat ini banyak roda dua," ujar Erni di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Fitri menjelaskan, kebanyakan pelanggar adalah pengendara motor lantaran kebanyakan belum memahami pentingnya uji emisi sebagai upaya pengendalian polusi udara Ibu Kota. Ia pun mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat melaksanakan aturan ini.
Baca Juga: Darurat Polusi Udara, Jokowi Bakal Ikut Tanam Pohon di Jabodetabek
"Yang kena tilang itu rata-rata masyarakat yang masih awam terhadap informasi uji emisi. Seperti driver Gojek, Grab. Tapi, Dinas LH terus melaksanakan kampanye, sosialisasi, publikasi," ucap Fitri.
Berdasarkan data Dinas LH, sudah ada 1 juta kendaraan roda empat di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Angka ini lebih banyak dibanding sepeda motor yang jumlahnya baru 101.660 kendaraan.
Jumlah ini sangat timpang lantaran sebenarnya kendaraan roda dua lebih banyak dipakai di Jakarta ketimbang roda empat. Faktor lainnya adalah jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda dua yang masih sedikit.
Di Jakarta, bengkel uji emisi untuk kendaraan roda dua sebanyak 107, sementara bengkel kendaraan roda empat sebanyak 333.
"Betul, roda dua jumlahnya lebih banyak yang bermobilisasi di Jakarta. tapi, ketersediaan bengkel uji emisi untuk roda dua masih terbatas. Ini yang sedang kami kejar supaya bengkel-bengkel untuk uji emisi kendaraan roda dua makin bertumbuh," urai Fitri.
Baca Juga: Upaya Mengurangi Polusi Dengan Alat Penyemprot Kabut Udara
"Memang masih terbatas, tapi Dinas Lingkungan Hidup dan suku dinas di wilayah kota masih menyediakan uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan roda empat," katanya.