Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang

Jum'at, 08 September 2023 | 20:37 WIB
Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD irit bicara mengenai peristiwa tembakan gas air mata dari aparat kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Mahfud hanya menekankan agar pihak kepolisian berhati-hati saat membubarkan aksi demonstrasi.

"Itu sudah ada standarnya, itu masalah tindakan pemerintah dan tindakan aparat supaya Polri hati-hati," ucap Mahfud kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Selain itu, Mahfud mendorong aparat membubarkan aksi unjuk rasa dengan cara-cara yang baik. Dia meminta supaya pihak kepolisian tidak menggunakan langkah kekerasan kecuali dalam keadaan terdesak.

"Jangan sampai menggunakan kekerasan kecuali dalam keadaan tertentu yang sudah gawat ya kan. Banyak juga orang sudah tidak bisa membela diri dari ke pojokkan mungkin gunakan gas, pentungan atau apa-apa," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tidak ada persamaan antara kasus kericuhan Pulau Rempang dan Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, dia menyebut, pada Tragedi Kanjuruhan kasusnya masih diselidiki lebih lanjut. Sebab ada latar belakang peristiwa yang berbeda.

"Ndak ada samanya dengan Kanjuruhan," tegas dia.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan, kasus konflik lahan di Pulau Rempang, terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City bukan merupakan penggusuran terhadap warga.

"Supaya dipahami oleh masyarakat bahwa kasus itu bukan kasus penggusuran tetapi memang pengosongan," ujar Mahfud, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Mahfud MD soal Konflik Pulau Rempang; Bukan Penggusuran tapi Pengosongan Lahan

Mahfud mengatakan hak atas penggarapan lahan tersebut kini dipegang oleh BP Batam dan PT Makmur Elok Graha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI