Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD irit bicara mengenai peristiwa tembakan gas air mata dari aparat kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Mahfud hanya menekankan agar pihak kepolisian berhati-hati saat membubarkan aksi demonstrasi.
"Itu sudah ada standarnya, itu masalah tindakan pemerintah dan tindakan aparat supaya Polri hati-hati," ucap Mahfud kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, Mahfud mendorong aparat membubarkan aksi unjuk rasa dengan cara-cara yang baik. Dia meminta supaya pihak kepolisian tidak menggunakan langkah kekerasan kecuali dalam keadaan terdesak.
Baca Juga: Mahfud MD soal Konflik Pulau Rempang; Bukan Penggusuran tapi Pengosongan Lahan
"Jangan sampai menggunakan kekerasan kecuali dalam keadaan tertentu yang sudah gawat ya kan. Banyak juga orang sudah tidak bisa membela diri dari ke pojokkan mungkin gunakan gas, pentungan atau apa-apa," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tidak ada persamaan antara kasus kericuhan Pulau Rempang dan Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, dia menyebut, pada Tragedi Kanjuruhan kasusnya masih diselidiki lebih lanjut. Sebab ada latar belakang peristiwa yang berbeda.
"Ndak ada samanya dengan Kanjuruhan," tegas dia.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan, kasus konflik lahan di Pulau Rempang, terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City bukan merupakan penggusuran terhadap warga.
"Supaya dipahami oleh masyarakat bahwa kasus itu bukan kasus penggusuran tetapi memang pengosongan," ujar Mahfud, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: 6 Fakta Bentrok di Pulau Rempang Gegara Sengketa Proyek Strategis Nasional
Mahfud mengatakan hak atas penggarapan lahan tersebut kini dipegang oleh BP Batam dan PT Makmur Elok Graha.
Lantaran itu, Mahfud meminta pihak perusahaan harus memperhatikan dana santunan untuk warga yang terpaksa harus pindah tempat tinggal dari lokasi pembangunan PSN Pulau Rempang.
"Karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya. Tinggal soal kerohimannya berapa, pemindahannya ke mana," jelas Mahfud.
Klaim Polisi
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya melontarkan gas air mata ke arah massa sesuai dengan aturan. Polisi melontarkan gas air mata karena massa diklaimnya melemparkan batu ke arah aparat.
Namun karena bangunan sekolah berada di dekat kawasan bentrok dan digunakan oleh pelajar untuk berkumpul, Zahwani mengklaim polisi tak mengarahkan gas air mata ke arah sana.
"Sekolah berbatasan dengan tempat mereka berkumpul. Nggak mungkin gas air mata diarahkan ke sekolah," ucapnya.
"Gas (air mata) dialihkan ke kerumunan tapi tertiup angin."