Suara.com - Publik kini dibuat penasaran dengan asal usul penamaan Bukit Teletubbies sebagai julukan savana Gunung Bromo yang kini terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Setelah kasus kebakaran savana Gunung Bromo viral, publik sontak mencari tahu tentang seluk-beluk spot wisata kondang di Jawa Tengah itu.
Lantas, kenapa savana Gunung Bromo dinamakan Bukit Teletubbies?
Serupa namun tak sama dengan bukit animasi Teletubbies
Baca Juga: Kronologi Bukit Teletubbies Bromo Terbakar Gegara Flare Prewedding
Julukan 'Bukit Teletubbies' yang dialamatkan ke savana Gunung Bromo tak terlepas dari serial acara anak-anak dengan judul yang sama yakni Teletubbies.
Serial hiburan yang mewarnai layar kaca tersebut menampilkan sebuah bukit hijau yang luas dan permai.
Sekilas, bukit tersebut mirip dengan savana Gunung Bromo sehingga masyarakat memberikan julukan unik tersebut.
Bukit Teletubbies kini digandrungi oleh masyarakat tak hanya dari Pulau Jawa, namun seantero Indonesia.
Berbagai pengunjung datang dari berbagai daerah untuk turut berlibur dan mengabadikan momen di bukit tersebut.
Baca Juga: Siapa Pengantin yang Pakai Flare di Bromo? Ini Sosoknya
Gunung Teletubbies kebakaran: Jadi korban pengunjung nakal
Sayangnya, tak seluruh pengunjung menghargai keindahan Bukit Teletubbies.
Hal itu tercermin dari insiden kebakaran Bukit Teletubbies yang biang keroknya adalah oknum pengunjung nakal yang membawa flare atau suar api.
Flare tersebut dinyalakan saat para oknum pengunjung tersebut melakukan sesi foto prewedding alias pranikah.
Api yang berasal dari suar tersebut akhirnya merembet ke hamparan savana hingga menimbulkan titik api. Para pelaku juga sempat terekam di video dan viral di media sosial.
Humas Balai Besar TNBTS, Hendra dalam keterangannya turut membenarkan bahwa ada sekelompok pengunjung yang tengah menggelar sesi foto prewedding.
Mereka membawa flare yang berujung ke munculnya titik api.
Hendra dan pihaknya sempat mendapati adanya ada asap dari arah Blok Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies dan langsung memeriksa.
Senada, Kapolres Probolinggo AKPB Wisnu Wardana memaparkan bahwa salah satu anggota rombongan ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok tersebut tak lain adalah manager Wedding Organizer asal Lumajang, Jawa Timur.
"Baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo.
Pelaku akhirnya dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham