Suara.com - Koalisi Perubahan untuk Persatuan tidak mengkhawatirkan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK akan memberikan dampak ke Anies Baswedan. Terlebih bila sampai Cak Imin menjadi tersangka.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said merasa cukup yakin Cak Imin dalam posisi cukup baik. Keyakinan ini didasarkan dari informasi yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Saya cuma bisa mengatakan, kami berdoa dan menurut informasi yang kita terima dari temen-temen PKB, Insyaallah Pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik, tidak ada risiko-risiko hukum yang di depan mata," kata Sudirman di Sekretariat Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Ia mengharapkan KPK ke depan tetap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Baca Juga: PKS Bakal Tinggalkan Duet Anies-Muhaimin? Koalisi Perubahan: Kita Berdoa...
"Dan kita berdoa mudah-mudahan KPK tetap profesional menjalankan tugasnya dan Pak Muhaimin tetap meneruskan langkah-langkah persiapan jadi pasangan Pak Anies yang didaftarkan dan disahkan oleh KPU," ujar Sudirman.
Pernyataan Cak Imin
Ketua Umum PKB sekaligus cawapres dari Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengaku telah memberikan keterangan lengkap kepada KPK terkait dugaan korupsi Sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada tahun 2012.
"Saya hari ini membantu KPK dalam menuntaskan kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023) lalu.
"Saya sudah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya berdasarkan pengetahuan dan informasi yang saya miliki. Jadi, Insyaallah, semua yang saya ingat dan tahu, sudah saya sampaikan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Usai Koalisi Pengusung Anies Pecah Kongsi, Kini Nama 'Perubahan' Jadi Rebutan
Dalam kesempatan itu, Cak Imin enggan menjelaskan rincian pemeriksaan dengan alasan wewenang KPK. Ia berharap keterangan yang diberikannya dapat memberikan bantuan bagi lembaga antirasuah lainnya.
"Semoga dengan penjelasan ini, KPK dapat berjalan lebih lancar dan cepat dalam menangani semua kasus korupsi," ujar Cak Imin.
Setidaknya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun demikian, ketiganya yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia belum disampaikan dalam keterangan resmi.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.
Pada Senin (4/9/2023) lalu, KPK juga telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan memfokuskan pada pengadaan barang dan jasa, termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.