Mahfud MD soal Konflik Pulau Rempang; Bukan Penggusuran tapi Pengosongan Lahan

Jum'at, 08 September 2023 | 17:48 WIB
Mahfud MD soal Konflik Pulau Rempang; Bukan Penggusuran tapi Pengosongan Lahan
Mahfud MD soal Konflik Pulau Rempang; Bukan Penggusuran tapi Pengosongan Lahan. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan kasus konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, bukan merupakan penggusuran terhadap warga.

"Supaya dipahami oleh masyarakat bahwa kasus itu bukan kasus penggusuran tetapi memang pengosongan," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Mahfud mengatakan hak atas penggarapan lahan tersebut kini dipegang oleh BP Batam dan PT Makmur Elok Graha.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta pihak perusahaan harus memperhatikan dana santunan untuk warga yang terpaksa harus pindah tempat tinggal dari lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Rempang.

Baca Juga: Warga vs Aparat Bentrok, Mahfud MD Ungkap Sejarah Konflik Tanah di Pulau Rempang Batam

"Karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya. Tinggal soal kerohimannnya berapa, pemindahannya ke mana," jelas Mahfud.

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan awal mula polemik PSN Rempang Eco-City, Pulau Rempang, Batam, Kepualauan Riau, menimbulkan kegaduhan.

Mahfud mengatakan negara telah menyerahkan hak penggunaan lahan di Pulau Rempang pada tahun 2001 kepada sebuah perusahaan.

"Itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha itu Pulau Rempang, itu tahun 2001 sampai 2002," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Namun hingga tahun 2004, ternyata lahan di Pulau Rempang tak kunjung digarap. Akhirnya, lahan tersebut diserahkan kepada pihak perseorangan.

Baca Juga: 3 Kasus Penggunaan Gas Air Mata Oleh Polisi Melawan Warga, Terbaru di Pulau Rempang

Pada tahun 2022, Mahfud menyebut ada investor yang ingin menggarap lahan tersebut. Rupanya lahan di sana sudah ditempati oleh warga.

"Padahl SKH-nya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah, nah kemarin ketika tahun 2022 investor akan masuk yang pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati," jelas Mahfud.

Mahfud menyampaikan ada kesalahan dari otoritas setempat termasuk pemerintah pusat ketika melakukan pengecekan lahan di Pulau Rempang untuk proses pembangunan PSN.

Aparat mulai berdatang di Rempang Batam [tangkapanlayar/video]
Aparat mulai berdatang di Rempang Batam [tangkapanlayar/video]

"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Alhasil, proses pengosongan tanah di Pulau Rempang pun menimbulkan masalah. Masyarakat yang ada di lokasi merasa tiba-tiba terusir dari wilayah yang sudah ditinggali selama bertahun-tahun.

"Nah proses pengosongan tanah ini lah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak gunanya, bukan hak usahanya," kata Mahfud.

"Tapi karena itu proses itu sudah lama sudah belasan tahun di situ, tiba-tiba harus pergi meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang. Kecuali lewat dalam waktu tertentu lebih dari 20 tahun," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI