Masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang juga sebelumnya pernah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mereka tidak direlokasi dalam proses pengembangan proyek dengan nama Rempang Eco City tersebut.
Diketahui, Rempang Eco City sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum masyarakat Rempang yang tergabung ke dalam Kerabat Masyarakat adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Petrus Selestinus dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu.
Petrys menyebut, tuntutan masyarakat ini sudah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum tanah nasional atau UU Agraria yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan pada hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa