Suasana Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau mendadak mencekam pada Kamis, 7 September 2023. Aparat kepolisian sampai TNI datang langsung ke Pulau Rempang untuk memasang patok batas lahan Rempang Eco City.
Namun, aksi tersebut menuai protes dari masyarakat, sampai mereka memblokade jembatan dan menjadi buntut aksi protes terhadap pembangunan Rempang Eco City.
Masyarakat melakukan aksi tersebut karena merasa terancam akan direlokasi dari tanah kelahiran mereka sendiri. Setidaknya, ada 10.000 warga dari 16 kampung adat yang dilaporkan akan terdampak Rempang Eco City.
Pada bulan Juni 2023 lalu, perwakilan dari masyarakat kampung adat Pulau Rempang menyampaikan keluhan mereka kepada Fraksi PKB DPR RI.
Baca Juga: Polri Klaim Tak Ada Korban Luka Akibat Bentrokan di Pulau Rempang
Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita di ruang Fraksi PKB yang berlokasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/6/2023).
Perwakilan dari warga Pulau Rempang yakni Rusli Ahmad menyebut bahwa pihaknya terancam dengan rencana relokasi warga. Ia berharap, hak-hak sebagai warga atas tanah bisa dipenuhi oleh pemerintah.
Ia juga mengungkapkan, relokasi warga dari 16 kampung adat tersebut bisa memberikan dampak negatif, seperti hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga hingga adanya potensi konflik horizontal di lokasi baru.
Rusli juga menyebut, pihaknya tidak menghalangi adanya pengembangan industri, tetapi ia dan juga warga lainnya meminta agar pihak swasta mengelola tanah yang bukan merupakan tanah adat.
Akibat peristiwa ini, sejumlah pelajar SMPN 22 Batam yang berlokasi di Tanjung Kertang Rempang Cate dilaporkan pingsan karena terkena efek gas air mata yang mengarah ke sekolah pada Kamis, (7/9/2023). Mereka terkena dampak dari sikap tegas tim gabungan mengamankan lokasi Rempang untuk memasang patok.
Baca Juga: Sempat Chaos, Kapolda Kepri Pastikan Situasi di Pulau Rempang Kondusif
Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang juga sebelumnya pernah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mereka tidak direlokasi dalam proses pengembangan proyek dengan nama Rempang Eco City tersebut.
Diketahui, Rempang Eco City sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum masyarakat Rempang yang tergabung ke dalam Kerabat Masyarakat adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Petrus Selestinus dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu.
Petrys menyebut, tuntutan masyarakat ini sudah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum tanah nasional atau UU Agraria yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan pada hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa