Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal peran sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
Pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin itu terkait kapasitasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014
"Dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).
Tiga Tersangka
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Anggaran dalam Perkara Korupsi Kemnaker
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Cak Imin juga dicecar soal persetujuan sebagai menteri saat itu, menganggarkan dana untuk pengadaan sistem perlindungan TKI di luar negeri.
"Terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," ujar Ali.
Keterangan yang disampaikan Cak Imin, dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus ini.
"Tim Penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali.
Baca Juga: Masuk Daftar Orang Terkaya, Segini Harta Kekayaan Dahlan Iskan yang Mau Diperiksa KPK
"Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Bantah Pesanan
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemeriksaan Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan kekuasaan. Sebagaimana diketahui Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.
Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.
Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.