Diperiksa 5 Jam, KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Anggaran dalam Perkara Korupsi Kemnaker

Jum'at, 08 September 2023 | 14:29 WIB
Diperiksa 5 Jam, KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Anggaran dalam Perkara Korupsi Kemnaker
Ketua Umum PKB yang juga Bacawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI