Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Cak Imin dicecar penyidik sebagai saksi soal persetujuan anggaran untuk pengadaan sistem perlindungan TKI di luar negeri pada 2012. Untuk diketahui, pada saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Kemudian, penyidik mengkonfirmasi peranan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman dan dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Reyna sendiri diketahui mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Baca Juga: Pasca Deklarasi Bakal Cawapres Anies, Cak Imin Lakukan Ziarah Makam Wali Songo
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," kata Ali.
"Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," sambungnya.
Setelah proses penyidikan lengkap, Ali memastikan KPK segera mengungkap kontruksi perkara ini ke publik.
"Dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.
Cak Imin sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Kamis 7 September 2023. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemeriksaan Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan kekuasaan. Sebagaimana diketahui Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.
Baca Juga: Dari Pengamat Politik, Politisi PDIP Hingga Golkar Kompak Kecam KPK yang Dinilai 'Jegal' Cak Imin
Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.
Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.