Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI, Yuke Yurike mengkritisi soal anjuran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar masyarakat rutin melakukan jalan kaki demi mengurangi polusi udara. Tergantung kondisinya, berjalan kaki tak bisa terus dilakukan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.
Menurut Yuke, jalan kaki hanya bisa dilakukan jika hanya ingin menempuh jarak pendek. Sementara, untuk bepergian ke kantor yang biasanya perlu jarak tempuh sekian kilometer tak bisa dilakukan.
"Yang jelas kalau yang jarak bisa dicapai dengan jalan kaki ya baiknya begitu. Tapi kalau belasan kilometer sih nggak solusi juga," ujar Yuke saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut, berjalan kaki juga biasanya dilakukan oleh para pengguna angkutan umum.
"Kalau jalan menuju halte terdekat, jalan ke hub/park ride terdekat atau jalan ke tujuan-tujuan yang masih bisa dicapai dengan berjalan kaki ya mari budayakan itu," jelasnya.
Politisi PDIP ini pun meminta agar budaya berjalan kaki ini dicontohkan lebih dulu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono.
"Kalau Sekda usul seperti itu, mungkin harusnya dimulai dari dirinya, dan PNS di lingkungan Pemprov. Saya yakin hal ini akan diikuti oleh masyarakat Jakarta," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta warga untuk rutin berjalan kaki dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini dianggap sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
![Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/21/46623-sekda-dki-jakarta-joko-agus-setyono.jpg)
Instruksi ini ditujukan Sekda DKI Joko Agus Setyono kepada para wali kota, bupati, hingga unit pemerintahan terkecil yaitu camat dan lurah. Ia meminta para pejabat pemerintah itu turut melibatkan masyarakat untuk memperbaiki kualitas udara.