Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan penunjukkan Pj kepala daerah jauh dari mekanisme yang akuntabel dan transparan.
"Langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas," kata Dimas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (8/9/2023).
Meski pj hanya menjabat sementara tanpa melalui mekanisme pemilu, Dimas menilai tetap harus ada asas demokratis sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Demokratis yang dimaksud juga seharusnya dapat dimaknai dengan upaya pelibatan publik secara maksimal yakni bermakna dan bermanfaat," ujar Dimas.
Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan kemampuan pj kepala daerah sesuai dengan permasalahan yang ada di daerah tempatnya bertugas.
Dimas juga menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika ditelusuri, MK bahkan mengamanatkan agar pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas," ucap dia.
Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut Kemendagri telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan pj kepala daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas putusan MK.
Baca Juga: Temuan KontraS: Bripda Ignatius Tewas Ditembak karena Tolak Ajakan Senior Bisnis Senjata Api Ilegal
"Adapun Ombudsman RI juga merekomendasikan Kemendagri agar melakukan tindakan korektif salah satunya menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Mendagri diberi tenggat dalam kurun waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut," tandas Dimas.