Mengapa begitu? Setidaknya ada 4 kategori warga yang terdampak menurut BP Batam.
- Warga kampung lama di luar kawasan hutan negara (APL)
- Warga kampung lama di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)
- Warga di luar kampung lama di APL
- Warga atau badan hukum di dalam hutan
Hanya kategori keempat, kata Rudi yang tidak dapat ganti rugi. Sementara 3 kategori warga lainnya akan mendapat ganti untung berupa:
- Rumah tipe 45 dengan nilai Rp120 juta dan maksimum 500 meter persegi
- Biaya sewa rumah selama masa pembangunan hunian
- Biaya hidup ditanggung sesuai ketentuan
- Satu rumah terdampak akan diganti dengan satu hunian baru.
Kepala BP Batam pun menegaskan bahwa selama relokasi setiap orang dalam satu KK akan memperoleh Rp 1.034.636 untuk biaya hidup dan fasilitas hunian sementara.
Rudi mengklaim pihaknya akan menyediakan layanan kesehatan, keamanan, fasilitas pendidikan, olahraga, tempat ibadah hingga dermaga. Namun apakah penggantian hunian dan pemukiman akibat proyek Rempang Eco City ini telah sesuai dengan harapan warga yang terdampak?
Sudahkah pemerintah dan perusahaan terkait mempertimbangkan aspek sosial dan budaya yang telah mengakar di masyarakat Pulau Rempang?
Sekian penjelasan tentang apa itu Rempang Eco City, proyek strategis nasional yang memicu bentrok masyarakat dan polisi.