Mengenal Apa Itu Rempang Eco City, Proyek Strategis Nasional Hulu Bentrok Polisi dan Warga

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 08 September 2023 | 13:31 WIB
Mengenal Apa Itu Rempang Eco City, Proyek Strategis Nasional Hulu Bentrok Polisi dan Warga
Mengenal Apa Itu Rempang Eco City, Proyek Strategis Nasional Hulu Bentrok Polisi dan Warga (YouTube BP BATAM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pulau Rempang mencekam pasca terjadi bentrok antara warga dengan polisi pada Kamis (7/9/2023). Tragedi ini masih berkaitan dengan proyek Rempang Eco City. Apa itu Rempang Eco City?

Sebelum mengetahui kronologi bentrokan, ada baiknya kita mencerna akar masalah perselisihan ini. Proyek strategis nasional Rempang Eco City di Pulau Rempang inilah yang disebut-sebut menjadi hulunya. Mari mengenal apa itu Rempang Eco City secara singkat.

Apa itu Rempang Eco City?

Rempang Eco City merupakan proyek pemerintah pusat untuk mengembangkan Pulau Rempang dan sekitarnya menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata.

Baca Juga: Duduk Perkara Aparat Tembakkan Gas Air Mata di Pulau Rempang: Anak-anak Terluka dan Pingsan

Kenapa dipilih Pulau Rempang? Sebab pulau yang masuk wilayah administrasi provinsi Kepulauan Riau ini dianggap memiliki letak yang strategis.

Meskipun statusnya adalah pulau namun Rempang terhubung dengan Pulau Batam. Ia juga dekat dengan perbatasan Malaysia dan Singapura.

Alasan ini juga menguatkan tujuan pembangunan Rempang Eco City guna meningkatkan daya saing Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.

Di pulau yang luasnya 16.500 hektar ini akan dibangun 7 zona. Yaitu: zona industri, zona agro-wisata, zona pemukiman dan komersial, zona pariwisata, zona hutan dan pembangkit listrik tenaga surya, zona margasatwa dan alam serta zona cagar budaya.

Investasi dari China

Baca Juga: Profil Rempang Eco-city, PSN di Balik Bentrok Rakyat vs Aparat di Batam

Lalu siapa yang mengeksekusi proyek ratusan triliun ini? Rempang Eco City adalah hasil kerjasama pemerintah dengan BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Proyek ini mendapat investasi sebesar Rp 381 triliun hingga tahun 2080. Bahkan disebutkan bakal dibangun industri pabrik kaca dan solar panel terbesar kedua di dunia.

Dikutip dari BBC Indonesia--jaringan Suara.com, pengembangan Pulau Rempang bermula dari investasi produsen kaca terkemuka asal China, Xinyi Group.

Perusahaan itu berkomitmen berinvestasi Rp 175 triliun untuk membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa dan pasir silika serta ekosistem rantai pasok industri kaca dan kaca panel surya. Bahkan penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Xi Jinping.

Menurut keterangan, proyek ini diprediksi mampu menyerap 306.000 tenaga kerja selama pengembangan kawasan hingga 2080.

Jalur Relokasi Ditempuh

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, menjelaskan proyek Rempang Eco City "tidak memungkinkan" dibangun berdampingan dengan permukiman warga.

Sebab menurutnya, kawasan industri ini nantinya akan menganggu kenyamanan tempat tinggal warga.

"Karena ada lokasi tersebut sesuai peruntukkan akan dibangun industri pabrik kaca dan solar panel semata terbesar kedua di dunia," kata Muhammad Rudi dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Senin (4/9/2023) dikutip dari BBC.com.

Masyarakat yang kena relokasi akan mendapat hak hunian di Kampung Nelayan Modern. Lokasinya tidak jauh dari kampung sebelumnya dan masih berada di satu bibir Pantai.

Rencananya lokasi relokasi dibagi ke tiga tempat yaitu Dapur Tiga, Sijantung, Pulau Galang. Namun tidak semua warga yang terdampak akan mendapat ganti rugi.

Mengapa begitu? Setidaknya ada 4 kategori warga yang terdampak menurut BP Batam.

  1. Warga kampung lama di luar kawasan hutan negara (APL)
  2. Warga kampung lama di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)
  3. Warga di luar kampung lama di APL
  4. Warga atau badan hukum di dalam hutan

Hanya kategori keempat, kata Rudi yang tidak dapat ganti rugi. Sementara 3 kategori warga lainnya akan mendapat ganti untung berupa:

  • Rumah tipe 45 dengan nilai Rp120 juta dan maksimum 500 meter persegi
  • Biaya sewa rumah selama masa pembangunan hunian
  • Biaya hidup ditanggung sesuai ketentuan
  • Satu rumah terdampak akan diganti dengan satu hunian baru.

Kepala BP Batam pun menegaskan bahwa selama relokasi setiap orang dalam satu KK akan memperoleh Rp 1.034.636 untuk biaya hidup dan fasilitas hunian sementara.

Rudi mengklaim pihaknya akan menyediakan layanan kesehatan, keamanan, fasilitas pendidikan, olahraga, tempat ibadah hingga dermaga. Namun apakah penggantian hunian dan pemukiman akibat proyek Rempang Eco City ini telah sesuai dengan harapan warga yang terdampak?

Sudahkah pemerintah dan perusahaan terkait mempertimbangkan aspek sosial dan budaya yang telah mengakar di masyarakat Pulau Rempang?

Sekian penjelasan tentang apa itu Rempang Eco City, proyek strategis nasional yang memicu bentrok masyarakat dan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI