Suara.com - Polres Probolinggo menetapkan satu orang tersangka kebakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo. Satu tersangka itu berinisial AW (41), manajer wedding organizer atau WO asal Lumajang.
Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan 6 orang yang terlibat dalam foto prewedding pembawa petaka yang membuat savana Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) kemarin.
Simak profil sosok AW sang WO yang jadi tersangka savana Bromo terbakar berikut ini.
AW Jadi Tersangka
Kasus kebakaran di savana Bromo langsung ditangani kepolisian. Polres Probolinggo telah menetapkan 6 orang yang satu di antaranya sudah jadi tersangka.
"Ada 6 orang yang kami amankan (di kasus kebakaran Gunung Bromo). Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana pada Kamis (7/9/2023).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Probolinggo menemukan dua alat bukti. Ditemukan pula bukti bahwa tersangka tidak memiliki Simaksi atau Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi Gunung Bromo.
AW Terancam 5 Tahun Penjara
AW disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding calon pengantin.
Baca Juga: Penampakan Hasil Foto Prewedding yang Bakar Gunung Bromo Pakai Flare
Ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain korek, flare, kamera dan baju pengantin. Atas perbuatannya, AW kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.