Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penjelasan lanjutan terkait temuan Komnas HAM tentang adanya korban penganiayaan lain oleh Praka Riswandi Manik Cs.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan korban lain tersebut dianiaya oleh para pelaku dua bulan sebelum terjadinya kasus Imam Masykur.
"Memang ada pihak yang mengaku sebagai korban juga. Menurut informasinya, dua bulan sebelum Imam Masykur. Sejak bulan puasa lalu sudah juga mendapatkan tindakan pemerasan," jelas Edwin dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Edwin menyampaikan korban sempat dimintai keterangan oleh tim LPSK dan Komnas HAM ketika mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu. Edwin enggan menjelaskan mengenai identitas mau pun inisial korban.
Dia hanya mengatakan korban dianiaya di Jakarta oleh Praka Riswandi Cs. Namun keterangan korban belum dapat dibuktikan, sebab hingga saat ini belum membuat laporan ke pihak berwajib.
"Hal ini perlu dipastikan. Sayangnya orang ini tidak berani lapor. Jadi keterangannya kami peroleh namun keterangan ini belum punya alat bukti hukum," papar Edwin.
Temuan Komnas HAM
Untuk diketahui, Komnas HAM dan LPSK menurunkan tim ke Aceh, tepatnya ke Kabupaten Bireuen dan Banda Aceh untuk meminta keterangan keluarga Imam Masykur.
Adapun Imam Masykur tewas dianiaya oleh Praka Riswandi Manik Cs. Korban diduga diculik, diperas, dianiaya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Satu Orang Lain Diduga Jadi Korban Penculikan Praka Riswandi Cs
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan tim gabungan Komnas HAM dan LPSK mendatangi Aceh pada 4-7 September 2023.
"Untuk melakukan permintaan keterangan dan pendalaman informasi kepada keluarga Imam Masykur terkait peristiwa penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia," ujar Uli kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Uli menyampaikan pihak keluarga Imam Masykur sempat mendatangi Komnas HAM pada 6 September 2023. Kala itu, keluarga korban didampingi pengacara ternama Hotman Paris.
Selain meminta keterangan pihak keluarga Imam Masykur, tim Komnas HAM dan LPSK ternyata juga menemukan satu orang lainnya yang diduga pernah menjadi korban aksi Praka Riswandi Cs.
"Tim juga melakukan permintaan keterangan kepada seorang saksi yang diduga menjadi korban peristiwa serupa," ungkap Uli.
Uli mengatakan Komnas HAM hingga kini masih mendalami keterangan satu orang terduga korban penganiayaan Praka Riswandi Cs.
"Melakukan pendalaman satu saksi yang diduga menjadi korban mirip Imam Masykur," jelas Uli.
Dia belum bisa menjelaskan hasil dari kunjungan tim gabungan Komnas HAM dan LPSK ke Aceh beberapa waktu lalu.
"Kami masih melakukan pendalaman (terkait hasil ke Aceh)," tuturnya.
Kasus Penganiayaan Imam Masykur
Praka Riswandi Manik diketahui merupakan seorang anggota Paspampres. Aksi penganiayaan itu dilakukannya bersama Praka J dan Praka HS serta tiga orang warga sipil.
Para pelaku menculik hingga menghabisi nyawa pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Imam Masykur di Ciputat, Tangerang Selatan.
Sebelum dianiaya hingga tewas, Imam Masykur diculik oleh Praka Riswandi Cs di toko kosmetik tempatnya bekerja.
Jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Pomdam Jaya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur. Sementara tiga pelaku sipil lainnya kini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.