Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penjelasan lanjutan terkait temuan Komnas HAM tentang adanya korban penganiayaan lain oleh Praka Riswandi Manik Cs.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan korban lain tersebut dianiaya oleh para pelaku dua bulan sebelum terjadinya kasus Imam Masykur.
"Memang ada pihak yang mengaku sebagai korban juga. Menurut informasinya, dua bulan sebelum Imam Masykur. Sejak bulan puasa lalu sudah juga mendapatkan tindakan pemerasan," jelas Edwin dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Edwin menyampaikan korban sempat dimintai keterangan oleh tim LPSK dan Komnas HAM ketika mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu. Edwin enggan menjelaskan mengenai identitas mau pun inisial korban.
![Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu [Foto: Beritajatim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/07/90292-wakil-ketua-lpsk-edwin-partogi-pasaribu.jpg)
Dia hanya mengatakan korban dianiaya di Jakarta oleh Praka Riswandi Cs. Namun keterangan korban belum dapat dibuktikan, sebab hingga saat ini belum membuat laporan ke pihak berwajib.
"Hal ini perlu dipastikan. Sayangnya orang ini tidak berani lapor. Jadi keterangannya kami peroleh namun keterangan ini belum punya alat bukti hukum," papar Edwin.
Temuan Komnas HAM
Untuk diketahui, Komnas HAM dan LPSK menurunkan tim ke Aceh, tepatnya ke Kabupaten Bireuen dan Banda Aceh untuk meminta keterangan keluarga Imam Masykur.
Adapun Imam Masykur tewas dianiaya oleh Praka Riswandi Manik Cs. Korban diduga diculik, diperas, dianiaya hingga meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan tim gabungan Komnas HAM dan LPSK mendatangi Aceh pada 4-7 September 2023.