Suara.com - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang mengusulkan memungut pajak dari sektor judi online dihujat warganet dan dikritik sejumlah pakar.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan memajaki judi online sama artinya negara melegalkan dan memfasilitasi perjudian.
"Itu sama saja seperti negara jualan narkoba tapi dipajakin, enggak ada bedanya" ujar Bhima kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/09).
Sementara warganet menyebut pernyataan Menteri Budi Arie seakan mewakili cukong judi online lantaran tak memahami bahayanya di masyarakat.
Baca Juga: Mau Diperiksa soal Judi Online, Wulan Guritno Tak Datang karena Demam
Sebab gara-gara orang kecanduan judi online ada yang nekat melakukan kejahatan pencurian hingga pembunuhan.
Mengapa Menkominfo ingin pajaki judi online?
Usulan memajaki judi online diungkapkan Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (04/09).
Ia berkata judi online termasuk kejahatan trans-nasional karena server situsnya di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina.
Kendati begitu Kominfo akan serius memberantas judi online, ujarnya.
Meskipun, sambung mantan ketua relawan pro Jokowi tersebut ada pihak yang mengusulkan padanya untuk memajaki judi online.
Baca Juga: Sempat Live Judi Online, BSSN Beberkan Penyebab Akun YouTube DPR RI Kena Hack
"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, 'ya sudah dipajakin saja'. Dibuat terang dipajakin, kalau enggak kita juga kacau..." ungkap Budi Arie di DPR.
Budi Arie kemudian menjelaskan alasan di balik usulan itu agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain.
Sebab, dia mengeklaim, di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.
"Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama, kalau enggak duit kita diambil negara-negara itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC).
Menteri Budi menaksir uang lari ke luar negeri dari transaksi judi online mencapai Rp150 triliun dan nilainya semakin besar setiap tahun.
Itu mengapa muncul usulan dari sejumlah pihak kepadanya agar memajaki judi online.
Dengan begitu negara tidak dirugikan dan anak-anak bisa dilindungi, Budi mengeklaim.
Dia pun menduga ada kelompok tertentu di negara lain yang memanfaatkan kampanye anti-judi di Indonesia.
"Masak sebagai bangsa bodoh banget sih. Jangan-jangan ada proxy-proxy dari negara lain yang suruh kita untuk anti judi di sini, duitnya ke negara itu."
"Kita harus realistis sebagai bangsa..." sambungnya.
Apakah memungut pajak dari judi online solusi?
Ekonom yang juga Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan memajaki judi online atau bahkan melegalkan perjudian seperti yang diusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie bukan jalan keluar yang tepat untuk memberantas judi online ilegal.
Karena menurutnya, judi online ilegal akan tetap ada dan orang-orang kelas bawah akan beralih ke judi online ilegal karena bebas pajak.
Bagi Bhima usulan Menteri Budi Arie itu sebagai ketidakmampuan mengatasi persoalan judi online lantaran meski telah memblokir 840.000 situs judi online tapi tetap saja muncul.
Bareskrim Polri pernah mengungkap server judi online di Indonesia beroperasi di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina.
Sehingga sampai saat ini polisi hanya bisa menangkap ratusan orang yang terdiri dari bandar, pemain dan pengelola situs.
"Jadi jangan sampai kegagalan mengatasi judi online ini akhirnya menjadi apologi atau pembelaan dan justru melegalkan," ujar Bhima kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/09).
Menurut dia judi online yang sudah menjadi kejahatan lintas negara harus ditangani dengan menggandeng negara lain.
Misalnya dengan bergabung dalam FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing) atau forum internasional yang menangani kejahatan di bidang keuangan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan aktivitas kriminal antar-negara lainnya.
Dengan menjadi anggota FATF, kata Bhima, Indonesia bisa melacak sumber uang dari judi online yang mengalir keluar negeri.
Sebab dia meyakini judi slot seperti yang tenar di Indonesia juga dilarang di negara-negara lain.
Sayangnya, imbuh Bhima, Indonesia satu-satunya negara anggota G-20 yang belum menjadi anggota FATF.
"Kalau gabung akan bisa tracing uang judi online itu kemana. Karena meskipun ada negara yang membolehkan perjudian seperti Hong Kong, tapi kalau ada platform yang mencari uang dengan eskpor judi ke Indonesia itu tidak boleh."
"Tinggal ngomong ke negara itu untuk ditindak."
"Selama ini kerjasama kita di tingkat luar negeri gimana? Payahlah."
Apa untung dan rugi judi online dilegalkan?
Bhima Yudhistira menilai tak ada yang diuntungkan dari melegalkan perjudian atau judi online.
Bagi masyarakat kelas bawah, katanya, judi online hanya menimbulkan tindakan kriminalitas, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya terjebak pinjol ilegal.
Ia menjelaskan ketika seseorang sudah kencanduan judi online maka orang tersebut akan mempertaruhkan seluruh uang yang dimilikinya tanpa sisa.
Dan saat uangnya habis, maka orang itu akan melakukan segala cara demi memenuhi rasa kecandunnya, semisal meminjam uang lewat pinjol.
Namun karena orang tersebut terus mengalami kekalahan, mereka akhirnya kesulitan membayar pinjol.
"Inilah yang belakangan terjadi kredit macet di pinjol," ujar Bhima kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/09).
Ini karena modus operandi pinjol ilegal dan judi online hampir sama menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau judi slot mengirimkan link aplikasi secara acak dan masif kepada ribuan nomor telepon dengan harapan ada korban yang merespons dan mengikuti panduan judi, maka pinjol sengaja melakukan penawaran ke ribuan nomor telepon pribadi.
Kedua, kata Bhima, judi online hanya memicu aksi kriminalitas mulai dari pencurian sampai pembunuhan.
Soal ini sebuah akun bernama @creepylogy_ sampai membuat kompilasi tindakan kejahatan bermotif judi online.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung, di mana seorang pemuda berusia 34 tahun membunuh perempuan paruh baya karena ingin meminjam uang.
Pasalnya pelaku sudah kalah judi dan terlilit utang.
Ada juga kasus seorang remaja 15 tahuh membunuh temannya karena lagi-lagi terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Yang tak kalah mengerikan seorang cucu menghabisi nyawa neneknya dan mencuri perhiasan korban demi melunasi pinjaman akibat kalah judi.
Dan ada pula seorang anak yang tega membunuh ibunya dan menjual barang berharga milik korban untuk modal judi online dan membeli narkotika.
Apa reaksi warganet?
Sejumlah warganet menyebut pernyataan Menkominfo Budi Arie yang mengusulkan memungut pajak dari sektor judi online tak memahami bahayanya di masyarakat.
Seperti yang dicuitkan akun @Heraloebss, bahwa melegalkan judi online sama saja sengaja ingin merusak generasi muda dan membunuh orang miskin secara perlahan.
Kemudian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menolak wacana pajak judi online.
Ada juga akun @wdtu yang mencuit pajak dari judi online pada akhirnya hanya merusak ekonomi masyarakat.
Sementara, akun @WisnuRamadi juga sependapat. Menurutnya judi online menyasar masyarakat miskin dan jika dilegalkan akan membuat kelompok ini makin marana.
Seorang korban judi online yang tak mau disebutkan namanya juga tak setuju pemerintah memungut pajak dari judi online.
Berdasarkan pengalamannya dan teman-temannya, judi online hampir pasti merembet ke tindakan kriminal lain.
"Efeknya bahaya banget, di lingkungan saya ada yang gadai motor, pura-pura pinjam duit Rp100.000 atau Rp50.000," katanya.
"Itu duit pasti buat deposit judi slot."
Kepada BBC News Indonesia, dia mengaku pernah menghabiskan uang hampir Rp100 juta demi memenuhi rasa penasarannya menang judi slot.
Kini setelah tobat dari judi online, dia mengaku masih saja ditawari hal yang sama dari nomor yang tak dikenal.
"Mulai dari WhatsApp sampai telepon dari nomor Singapura, Kamboja nawarin mulu."
"Tapi enggak pernah saya ladenin. Sudah diblokir nomor itu, nanti ada lagi nomor lain hubungin."
Indonesia pernah legalkan perjudian?
Secara hukum pidana, perjudian adalah tindak pidana dan dilarang oleh hukum Indonesia.
Pelaku perjudian dituntut hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Khusus untuk kegiatan perjudian online di pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman kepada pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam pidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling besar Rp1 miliar.
Di era Soeharto, kata Bhima Yudhistira, Indonesia pernah melegalkan salah satu jenis judi yaitu SDSB atau sumbangan dermawan sosial berhadiah yang berupa lotre yang nilainya kala itu setara degan 2-3 kilogram beras.
Uang dari hasil lotre SDSB kemudian dipakai untuk pembangunan stadion olahraga.
Tapi kata Bhima kemunculan judi itu memicu polemik bahkan protes dari berbagai kalangan karena korbannya dari kalangan masyarakat kecil.
Pasalnya minat rakyat kecil ikut judi sangat tinggi. Hingga akhirnya judi SDSB tersebut diakhiri pada 1993.
Di banyak negara seperti Vietnam, sambungnya, praktik judi yang dilegalkan kebanyakan berupa lotre. Tapi judi slot yang marak di Indonesia dilarang.