Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan transaksi keuangan ke sejumlah pihak, dari hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman.
Penggeledahan itu bagian penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. Reyna menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali menyebut, penggeledahan dilakukan di rumah di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Pasca Deklarasi Bakal Cawapres Anies, Cak Imin Lakukan Ziarah Makam Wali Songo
Sejumlah dokumen yang diduga barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk selanjutnya disita.
"Dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Reyna Usman. Dia diketahui merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker.
Cak Imin Diperiksa
Baca Juga: Dari Pengamat Politik, Politisi PDIP Hingga Golkar Kompak Kecam KPK yang Dinilai 'Jegal' Cak Imin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa kurang lebih lima jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
Dia sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.51 WIB, dan keluar pukul 15.05 WI. Usai menjalani pemeriksaan Cak Imin bilang kedatanganya hadir menjalani pemeriksaan untuk membantu KPK.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans (Kementerian Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi) tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi inilah yang sedang diselidiki KPk dengan tersangka mantan Dirjen dan kawan-kawan," katanya.
Dia bilang saat diperiksa, sudah memberikan keterangan dari pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar.Jadi Insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," ujar Cak Imin.