Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan transaksi keuangan ke sejumlah pihak, dari hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman.
Penggeledahan itu bagian penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. Reyna menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali menyebut, penggeledahan dilakukan di rumah di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali, Jumat (8/9/2023).
![Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/15/51729-kepala-bagian-pemberitaan-kpk-ali-fikri.jpg)
Sejumlah dokumen yang diduga barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk selanjutnya disita.
"Dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Reyna Usman. Dia diketahui merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker.
Cak Imin Diperiksa
Baca Juga: Pasca Deklarasi Bakal Cawapres Anies, Cak Imin Lakukan Ziarah Makam Wali Songo
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa kurang lebih lima jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.