Suara.com - Kawin tangkap yang merupakan tradisi khas Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi topik hangat di media sosial. Hal ini terjadi usai akun X @Heraloebss membagikan video detik-detik penangkapan seorang wanita.
Wanita itu dibawa paksa oleh sekelompok pria untuk menjalani kawin tangkap. Namun, warganet menilai apa yang ada dalam video lebih terlihat seperti kriminal, bukan tradisi.
Lantas, bagaimana sebetulnya kawin tangkap? Berikut informasinya.
Mengenal Kawin Tangkap
Menurut keterangan masyarakat Sumba, pelaksanaan kawin tangkap sebetulnya tidak sesadis seperti yang terlihat di video. Namun, tahun-tahun terakhir ini, tradisi tersebut memang sudah melenceng dari prosedur adatnya hingga bisa memicu trauma.
Dalam buku berjudul Masyarakat Sumba dan Adat Istiadatnya karya Oe. H. Kapita, kawin tangkap adalah tahap awal dari proses peminangan perempuan di adat Sumba. Cara ini dinamai piti rambang atau ambil paksa dan sudah disepakati dua belah pihak.
Di mana piti rambang dilakukan dengan cara calon mempelai laki-laki menangkap calon mempelai perempuannya untuk kemudian dinikahi. Prosesnya juga melibatkan simbol-simbol adat, seperti kuda diikat dan emas di bawah bantal.
Dalam pelaksanaannya, perempuan yang akan ditangkap pun telah mempersiapkan diri dengan memakai riasan dan baju adat lengkap. Para pria juga perlu mengenakan pakaian adat dan menangkap calonnya sembari menunggangi kuda.
Setelah calon pengantin perempuan ditangkap, pihak orang tua laki-laki akan memberikan sebuah parang Sumba dan seekor kuda. Hal ini sebagai bentuk permintaan maaf dan memberi kabar orang tua perempuan bahwa anaknya sudah berada di kediaman pihak laki-laki.
Proses peminangan baru resmi dimulai setelah calon mempelai wanita setuju untuk menikah. Lalu, disusul dengan penyerahan belis atau mahar perkawinan. Seperti itu lah syarat-syarat asli tradisi kawin tangkap di NTT yang perlu dipenuhi.
Sayangnya, beberapa tahun terakhir, kawin tangkap justru dilakukan dengan paksaan, intimidasi, dan kekerasan terhadap wanita. Dengan mengatasnamakan tradisi, pelaku merasa berhak membawa paksa perempuan di Sumba untuk dikawini.
Belum lagi, mereka melakukannya tanpa ada rencana terlebih dahulu. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku sampai membawa senjata seperti penculikan betulan. Tak heran jika hal tersebut dikecam publik dan berisiko membuat wanita trauma.
Tradisi tersebut saat ini juga bisa dibilang telah menjadi pertunjukan kejantanan dan kekayaan bagi pria Sumba. Praktik itu tak sejalan dengan penghormatan hak asasi manusia, di mana wanita pun berhak merasa aman dari ancaman kekerasan.
Kawin tangkap yang melenceng sudah melanggar berlapis hak asasi manusia dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi pada Perempuan (CEDAW) yang tercantum dalam UU RI No.7 Tahun 1984. Namun, keadilan hukum tetap sulit digapai.
Sebab, meski ditangkap secara paksa jika ada kesepakatan kedua belah pihak yang akan dinikahkan, maka pelaku bisa bebas. Di sisi lain, fakta yang sungguh memilukan pun sempat terungkap. Di mana korban kawin tangkap bukan hanya wanita dewasa.
Melainkan juga menyasar kepada anak-anak. Dengan kata lain, kawin tangkap ini turut meningkatkan angka perkawinan anak di Indonesia. Adapun korban yang menolak dikawini akan dicap sebagai aib keluarga. Mereka pun diejek tak akan bisa menikah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti