Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami transaksi keuangan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Aliran keuangan itu di dalam penyidik lewat pemeriksaan dua orang saksi di Polrestabes Semarang pada Kamis 7 September 2023 kemarin. Pertama, Komisaris PT Marinten Bayu Aulia. Ia dicecar soal dugaan aliran uang ke Andhi Pramono.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP (Andhi) dari perusahaan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).
Kemudian, seorang karyawan swasta bernama Muchamad Samhodjin, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian uang dari Andhi Pramono.
Baca Juga: Eks Pejabat Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Suap Agar Lancarkan Bisnis Pengusaha
"Dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP (Andhi) ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang," kata Ali.
Selain itu ada juga saksi lain yang diperiksa penyidik, yakni Eddy Leksono, seorang karyawan, dan Zaenuri seorang wiraswasta. Kepada keduanya didalami keterlibatan Andhi Pramono terkait pengurusan yayasan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikut sertanya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Ali.
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Rekomendasikan Akses Ilegal Kepabeanan, Eks Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Minta Bayaran
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.