Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis (7/9/2023) kemarin. Hal itu dikarenakan Dahlan Iskan mangkir dalam panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik KPK.
Sesuai jadwal, Dahlan Iskan bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Dahlan Iskan dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kapasitasnya sebagai menteri BUMN periode 2011-2014.
"Kamis (7/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi Dahlan Iskan, Menteri BUMN Periode 2011-2014, saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Ali, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Dari Pengamat Politik, Politisi PDIP Hingga Golkar Kompak Kecam KPK yang Dinilai 'Jegal' Cak Imin
Selanjutnya, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Dahlan Iskan menjadi Kamis 14 September 2023.
"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan," kata Ali.
Beberapa waktu lalu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi para saksi perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Tak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.