Suara.com - Ketua Umum PKB sekaligus cawapres dari Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengaku telah memberikan keterangan lengkap kepada KPK terkait dugaan korupsi Sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada tahun 2012.
"Saya hari ini membantu KPK dalam menuntaskan kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023) lalu.
"Saya sudah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya berdasarkan pengetahuan dan informasi yang saya miliki. Jadi, insya Allah, semua yang saya ingat dan tahu, sudah saya sampaikan," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Cak Imin enggan menjelaskan rincian pemeriksaan dengan alasan wewenang KPK. Ia berharap keterangan yang diberikannya dapat memberikan bantuan bagi lembaga antirasuah lainnya.
Baca Juga: Cak Imin Lakukan Tour The Wali Songo Usai Dapat Tiket Cawapres, Anies Ikut Salah Satu Kegiatannya
"Semoga dengan penjelasan ini, KPK dapat berjalan lebih lancar dan cepat dalam menangani semua kasus korupsi," ujar Cak Imin.
Setidaknya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun demikian, ketiganya yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia belum disampaikan dalam keterangan resmi.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.
Pada Senin (4/9/2023) lalu, KPK juga telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan memfokuskan pada pengadaan barang dan jasa, termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Baca Juga: Koar-koar Banyak Kiai NU Dukung Prabowo, PKB ke Yenny Wahid: Jangan sampai Perang Klaim Seperti Itu!