Suara.com - Polisi meringkus seorang maling motor berinisial AA (20). Ia tertangkap usai diteriaki maling oleh korbannya.
Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2023) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Metro Taman Sari, Adhi Wananda mengatakan, pelaku saat itu membawa kabur motor korbannya, saat korban tengah sibuk membereskan dagangannya.
“Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku,” kata Adhi, Kamis, (7/9/2023).
Baca Juga: Tidak Punya Uang untuk Beli Vape, 5 Pelajar SMP di Pringsewu Nekat Bobol Toko Rokok Elektrik
Usai melakukan penyidikan terhadap pelaku, tenyata pelaku merupakan buronan Polresta Bandar Lampung kasus serupa.
AA sengaja kabur ke Jakarta untuk menghilangkan jejak, serta melancarkan aksi pencurian di wilayah Jakarta.
“Pelaku DPO kasus serupa. Datang dari Lampung kemudian beraksi dan tertangkap," jelas Adhi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, usai meringkus pelaku pihaknya melakukan pengembangan.
Polisi kemudian meringkus seorang penadah hasil curian berinisia FK (20) di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: AKHIRNYA! Polisi Tangkap Rekan Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Puluhan iPhone Dan Macbook
Dari tangan AA, polisi juga menyita sebuah motor Honda Beat berplat nomor Jawa Tengah, yang diduga sebagai hasil kejahatan.
“Ada satu unit Honda Beat tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah, yang diduga hasil kejahatan,” kata Roland.
Atas perbuatannya Aa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. Sementara FK dijerat dengan Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Hasil Curian.