"Dan saya menilai ini murni manuver politik dari Gedung Merah Putih," katanya.
Tak hanya itu, ia menilai lembaga antikorupsi tersebut seperti mencari panggung sendiri di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
"KPK seperti cari-cari perhatian (caper), bikin panggung sendiri di tengah tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan," ujarnya.
Bahkan, ia menegaskan, bila mengatasnamakan pemberantasan korupsi sebaiknya KPK memanggil semua capres dan cawapres.
"Dan kalau dibiarkan bisa saja atas nama pemberantasan korupsi memanggil semua Capres atau Cawapres lainnya. Sebaiknya KPK turut menjaga jalannya demokrasi dengan baik, karena semakin sehat kehidupan politik tentunya akan berdampak baik pada program pemberantasan korupsi."
Politisasi Hukum
Sementara itu, Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin bisa dianggap publik sebagai politisasi hukum.
Sebab, memunculkan persepsi penggunaan perangkat hukum sebagai alat untuk menjegal lawan politik.
Walau KPK bersikeras bahwa pemanggilan Cak Imin murni tindakan hukum biasa dan tidak ada unsur politik di dalamnya. Namun, logika sederhana yang berkembang dari banyak pihak mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.
"Jika memang ada alasan yang kuat untuk memprosesnya sekarang, mengapa tidak dilakukan lebih awal? Saya rasa wajar masyarakat mencium ada aroma amis dalam agenda penegakan hukum kita," kata Pangi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).