Suara.com - Septian Adil Wicaksono (25) kembali mendekam di balik jeruji besi karena membunuh Rizky Alam (27) dan melukai Oktavianus Steven Tauran (20) di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Rabu (7/9). Septian merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja bebas lima bulan lalu.
Dalam kasus saat ini, Septian Adil menusuk dua pemuda menggunakan sebilah badik.
Dihadapan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Septian berkelit jika ia membawa badik tiap hari. Ia mengaku membawa badik lantaran usai ada acara bakar ayam bersama rekannya.
“Kamu setiap hari bawa pisau badik ini?” tanya Gidion kepada Septian di Polsek Koja, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
“Saya bawa ini karena habis bakar ayam aja pak,” jawab Septian.
Seakan tak percaya dengan alasan Septian, Gidion kemudian langsung menyela alasan yang keluar dari mulut Septian Adil.
“Masa kamu bakar ayam bawa pisau. Pisaunya begini lagi,” lanjut Gidion menyangsikan.
Gidion sebelumnya juga sempat mengintrogasi Septian tentang alasannya menusuk dua korbannya. Dengan enteng, ia mengaku penusukan ini karena dirinya tidak suka ditegur dan ditatap matanya oleh korban.
Septian Adil menuturkan, saat hendak membeli rokok di lokasi kejadian sudah ada korban Rizky Alam bersama rekannya Oktavianus Steven Tauran.
Saat itu, Septian mendapat teguran dari Oktavianus. Septian yang dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol kemudian menghampiri Rizky dan Oktavianus.
“Kenapa liat-liat?” cerita Septian.
“Emang kenapa kalau gue liatin lo,” lanjut Septian menirukan respons Oktavianus.
Dari masalah sepele itulah, mereka berkelahi. Septian yang menang jumlah karena bersama dua orang rekannya, yakni Ilham Wicaksono, dan Tedi Setiawan melakukan penganiayaan terhadap Oktavianus.
Oktavianus kemudian dipukul menggunakan batu dan botol kaca oleh para pelaku. Rizky saat itu mencoba melerai malah tertusuk badik yang dibawa oleh Septian.
Rizky tewas usai terkena tusukan di pangkal paha bagian kanan. Luka tersebut juga mengenai pembuluh darah besar Rizky.
Sementara Oktavianus, juga terkena tusuk di bagian pangkal paha bagian kirinya. Namun Oktavianus masih terselamatkan, meski hingga saat ini masih dalam parawatan di RSUD Koja.
Diketahui, Septian baru menghirup udara bebas lima bulan terakhir usai divonis 8 tahun penjara akibat membunuh seseorang di Pasar Koja Baru pada tahun 2017 silam.
Dalam kasus penganiayaan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.